Syarat yang terpenting adalah pemudik harus sudah melakukan vaksin 1 dan 2 serta vaksin booster.Hal ini dapat mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
"Cianjur-kan kebanyakan pendatang. Jadi paling masyarakat Cianjur yang dari luar mudik ke Cianjur. Yang penting itu sudah divaksin agar mencegah dari penyebaran Covid-19," ucapnya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk pencegahan peningkatan penularan virus. SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto pada tanggal 2 April 2022.
Baca Juga: Mengenal Paytren, Aplikasi yang Disinggung Ustadz Yusuf Mansur dalam Video Viralnya
Aturan yang tertera pada Surat Edaran ini nantinya akan berlaku untuk para pemudik lebaran 2022.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," dikutip dari tulisan isi SE Nomor 16 Tahun 2022.
Kendati demikian, para pemudik diwajibkan untuk tetap memakai masker tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Setiap empat jam, masker harus diganti dengan yang baru. Limbah masker yang sudah tak terpakai dapat dibuang pada tempatnya.***
Artikel Terkait
Siapkan 460 Armada, Damri Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2022
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022, Berikut Kuotanya
Mudik Lebaran 2022 Dibuka, Berikut Daftar Tarif Terbaru Tol Trans Jawa
Lebaran 2022 Boleh Mudik, Jokowi: Perlu Persiapan Lebih
Dinilai Rawan Kecelakaan, Kemenhub Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor Saat Mudik Lebaran 2022