Siap Mudik Lebaran 2022? Ayo Pemudik Perhatikan Aturan Berikut Sebelum Pulang Kampung!

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 19:50 WIB
Ilustrasi pemudik. Berikut sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pemudik sebelum mudik lebaran 2022. (Dok. Dishub.acehprov.go.id)
Ilustrasi pemudik. Berikut sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pemudik sebelum mudik lebaran 2022. (Dok. Dishub.acehprov.go.id)

Frekuensi News – Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022 dengan berbagai aturan yang harus dipenuhi oleh pemudik.

Para pemudik diharapkan dapat mempersiapkan segala kelengkapan agar mendapat kenyamanan dalam perjalanan.

Pada mudik Lebaran 2022 kali ini, Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Namun bedanya, dampaknya tidak terlalu masif seperti dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Liverpool, 10 April 2022: Duel El Clasico Versi Liga Inggris

Oleh karena itu, pemudik harus tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 ke kampung halamannya.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI, pemudik harus memiliki persiapan yang matang sebelum memutuskan untuk pergi mudik.

Pasalnya, ada beberapa syarat dan peraturan yang wajib dipatuhi, salah satunya yaitu pemudik dilarang makan dan minum selama perjalanan.

Selain itu, pemudik tidak diperkenankan untuk mengobrol, baik melalui telepon maupun secara langsung dengan pemudik lainya.

Baca Juga: Duel Manchester City vs Liverpool di Liga Inggris, Pep Guardiola: Ini Seperti El Clasico

Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan dekat perjalanan yang kurang dari dua jam.

Apabila untuk perjalanan jauh diperbolehkan berbicara atau mengobrol.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah, demi kenyamanan pemudik.

"Kita ikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tentunya aturan tersebut untuk kebaikan kita semua," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Para Pencari Tuhan Jilid 15 Minggu, 10 April 2022 : Galak Berikan Pilihan, Matahari Putuskan Pergi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X