Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 untuk Pekerja

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 14:45 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pada tahun 2022, berikut syarat penerimanya (Pixabay/EmAji)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pada tahun 2022, berikut syarat penerimanya (Pixabay/EmAji)

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X