5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).***
Artikel Terkait
Ada Bantuan Dana dari PIP Kemdikbud 2022 untuk SD-SMA, Cek Sekarang lewat HP!
Segera Daftar Bantuan Pemerintah, Bisa Dapat 3 Juta! Ini Caranya Daftar Bantuan Sosial Bulan April 2022
Bantuan Subsidi Upah Kembali Digulirkan, Berikut Besaran dan Kriteria Penerimanya
Bisa Dapat Rp1 Juta, Pemerintah Alokasikan BSU 2022! Ini Cara Daftarnya
Berikut Kriteria Lengkap Penerima BSU 2022! Buruan Daftar