Frekuensi News - Setelah kasus Covid-19 sudah mulai melandai di indonesia, tahun ini pemerintah mulai melonggarkan syarat mudik lebaran 2022.
PT KAI memaparkan bahwa menjelang idul fitri dan mulai dilonggarkan nya syarat mudik lebaran memberikan dampak pada penjualan tiket kereta api.
Jika tahun 2020 pemerintah masih melarang mudik lebaran karena masih tingginya kasus Covid-19, maka di tahun ini mudik lebaran sudah diperbolehkan dengan beberapa syarat,yaitu:
1. Pemudik yang sudah vaksin booster atau lengkap diperbolehkan mudik tanpa menunjukan hasil tes negatif Covid.
Baca Juga: Jarang Diketahui, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Konsumsi Air Jahe yang Dicampur Kurma
2. pemudik yang sudah mendapatkan vaksin kedua wajib menyertakan hasil tes antigen negatif
3. Pemudik yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menyertakan tes covid yaiu tes Pcr dengan hasil negatif.
Tentu dengan dilonggarkannya syarat mudik, disambut antusias oleh para pemudik yang sudah rindu pulang ke kampung halaman
Pasalnya pada tahun lalu, masyarakat tidak bisa pulang ke kampung halaman karena masih adanya larangan mudik.
Menurut data yang di catat oleh PT KAI hingga kamis tanggal 31 maret 2022 sebanyak 96.878 tiket kereta jarak jauh sudah terjual.
40 persen atau sekitar 96.878 tiket yang sudah terjual adalah dari Stasiun Bekasi, Gambir, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Keberangkatan yang paling diminati oleh masyarakat adalah tanggal 28, 29 dan 30 April 2022.
Sementara itu, Kepala PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan masih ada sekitar 144 ribu tiket untuk periode keberangkatan sampai tanggal 30 april 2022.
Baca Juga: Choa, Mantan Member AOA Bakal Debut Solo April Ini
Artikel Terkait
PT KAI Rilis Jadwal KA Tambahan Selama Masa Nataru 2022, Simak Selengkapnya
PT KAI Keluarkan Ketentuan Tes PCR untuk Usia di Bawah 12 Tahun Selama Nataru 2022, Simak Selengkapnya
PT KAI Sebut Tak Ada Lonjakan Pemudik pada H-1 Natal 2021 di Stasiun Gambir, Harga Tiket Terbaru Diungkap
KAI Daop 3 Cirebon Resmi Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Masyarakat