Frekuensi News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level hingga kini masih menjadi salah satu upaya penekanan penularan Covid-19 di Indonesia.
Baru-baru ini, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali.
Aturan terbaru ini berlaku mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Heboh Brand Indonesia Klaim Tampil di Paris Fashion Week 2022, Begini Penjelasan Gekrafs
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut dalam perpanjang PPKM periode ini, ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level, di mana daerah dengan status PPKM Level 3 turun dari 108 daerah menjadi 84 daerah.
Sedangkan untuk jumlah daerah PPKM level 2 naik dari 13 daerah menjadi 37 daerah, termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
"Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu, 7 daerah yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ungkap Safrizal ZA dalam keterangannya Selasa, 8 Maret 2022.
Berikut daftar lengkap status daerah PPKM di Jawa Bali:
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Maret PT PNM: Butuh Minimal Lulusan SMA Sederajat Posisi Account Officer Mikro
PPKM Level 2
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Baca Juga: Kampanye BreakTheBias di Hari Perempuan Internasional: Arti Menyilangkan Tangan
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang, Berikut Bandara Internasional yang Telah Dibuka untuk Perjalanan Luar Negeri
Karantina PPLN hanya 3 Hari hingga WFO 50 Persen, Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 3
PPKM Level 3 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Hapus Ganjil Genap di Sejumlah Tempat Wisata Jakarta
Sejumlah Wilayah Jawa dan Bali Naik Status PPKM ke Level 4, Jabodetabek Termasuk?
Diperpanjang Satu Minggu, Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali