Frekuensi News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kawasan Jabodetabek dan Bandung Raya saat ini memasuki pekan pertama.
Kenaikan PPKM level 3 ini seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di kawasan Jabodetabek sejak beberapa pekan terakhir.
Kenaikan PPKM level 3 di kawasan Jabodetabek membuat sektor transportasi massal kembali terdampak, salah satunya Kereta Rel Listrik (KRL).
KRL merupakan salah satu transportasi massa andalan warga ibukota dan sekitarnya untuk mendukung mobilitas sehari-hari.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Februari 2022: Elsa Makin Parah! Adanya Penggumpalan Darah di Kepalanya
Baru-baru ini, pihak KAI Commuter melaporkan adanya penurunan pengguna KRL di pekan pertama penerapan kebijakan PPKM Level 3 wilayah Jabodetabek.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menerangkan, rata-rata volume pengguna KRL pada hari kerja di bulan Februari 2022 ini mencapai 436.365 pengguna per harinya.
Sedangkan, sejak PPKM level 3 berlaku pada 8 Februari lalu, rata-rata volume pengguna pada hari kerja yaitu 377.736 atau berkurang 13,4 persen.
"Tren penurunan jumlah pengguna ini sudah tampak sejak beberapa pekan terakhir, sejalan dengan imbauan pemerintah agar masyarakat kembali beraktivitas dari rumah untuk mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron," kata Anne dalam siaran persnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Senin, 14 Desember 2022.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Senin, 14 Februari 2022: Jakarta Kembali Sumbang Kasus Baru Tertinggi
Meski begitu, layanan KRL di masa PPKM Level 3 wilayah Jabodetabek tetap beroperasi dengan 1.005 perjalanan mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Petugas di lapangan, baik di stasiun maupun di dalam KRL senantiasa mengingatkan pengguna untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya, mobilitas pengguna KRL masih terfokus di jam sibuk pagi yaitu pukul 06.00-08.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00-18.00 WIB.
Sementara, hari Senin juga masih menjadi hari dengan volume pengguna tertinggi setiap pekannya.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Resmi Diterapkan, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru untuk WNA di Bandara Soekarno-Hatta
Jabodetabek dan Bandung Raya PPKM Level 3, Berikut Aturan Baru untuk Warteg dan Cafe
Simak Aturan Baru Jam Buka Pasar hingga Supermarket Berdasarkan PPKM Level 1, 2, dan 3
Jakarta Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru Jam Operasional MRT
PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 28 Februari