Jokowi Akan Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN, Suami Iriana : Bukan dari Partai Politik

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 20:55 WIB
Presiden Jokowi sebut penunjukkan kepala otorita bukan dari kalangan politik (kominfo.go.id)
Presiden Jokowi sebut penunjukkan kepala otorita bukan dari kalangan politik (kominfo.go.id)

Frekuensi News – Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan segera menunjuk kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jokowi mengatakan bahwa penunjukkan kepala otorita IKN Nusantara bukanlah dari kalangan partai politik.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat dirinya ditanya awak media usai menghadiri peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), NasDem Tower, Jakarta, Selasa 22 Februari 2022.

"Non-partai," ucap Jokowi yang dikutip frekuensinews.com dari laman RRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 23 Februari 2022: Cancer Ikuti Intuisi, Virgo Jadwalkan Kegiatan Resmi

Ia juga mengatakan, pemerintah secepatnya akan menunjuk siapa Kepala Otorita IKN dalam beberapa pekan ke depan.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam UU ini, disebutkan jika IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.

Kepala dan Wakil Otorita IKN tersebut, akan ditunjuk langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu dari 4 Peti, Cari Tahu Sesuatu Yang Akan Datang Menghampiri Anda

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," dikutip dari Pasal 9 ayat (1) UU IKN, Minggu, 20 Februari 2022.

"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," tulis ayat (2).

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Baca Juga: Link Streaming Chelsea vs Lille di Liga Champions 23 Februari 2022, Dilengkapi dengan Prediksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X