Obat Antivirus Covid-19 Molnupiravir Siap Diproduksi di Indonesia, BPOM Ungkap Estimasinya

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 13:27 WIB
Molnupiravir, salah satu obat untuk Covid-19 rekomendasi BPOM dan akan diproduksi di Indonesia. (Dok.BPOM)
Molnupiravir, salah satu obat untuk Covid-19 rekomendasi BPOM dan akan diproduksi di Indonesia. (Dok.BPOM)

Frekuensi News - Dua tahun lamanya masyarakat Indonesia harus berjibaku melawan pandemi Covid-19.

Pengobatan untuk para pasien Covid-19 juga terus dikembangkan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

Salah satu obat antivirus Covid-19 yang telah dinyatakan efektif untuk pengobatan adalah Molnupiravir.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Putri Tanjung, Anak Bos Trans TV yang Sempat Trending di Twitter

Sementara itu, obat antivirus Covid-19 Molnupiravir dikabarkan siap diproduksi dalam negeri.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, obat Covid-19 tersebut akan diproduksi pada Mei atau Juni 2022 mendatang.

Estimasi produksi obat Covid-19 di Tanah Air itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Estimasi produksi lokal Molnupiravir pada bulan Mei atau Juni 2022," ujar Penny K. Lukito seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Obat Antivirus Covid-19 Molnupiravir Siap Diproduksi, Estimasi BPOM: Mei atau Juni 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Suruh Bilqis Belajar Cuci Piring, Ayu Ting Ting: Nyuruh Anak Gue Susah

Ia mengatakan bahwa saat ini PT Amarox Pharma Global yang merupakan anak perusahaan Hetero Labs Ltd-India telah mendapatkan izin produksi Molnupiravir kapsul keras di Indonesia.

Penny K. Lukito menyebut perusahaan itu kini sedang membangun fasilitas yang nantinya digunakan dalam proses produksi Molnupiravir.

"Saat ini PT Amarox sudah mendapatkan izin produksi dan sedang bangun fasilitas yang akan dugunakan untuk produksi. BPOM mendampingi untuk persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," katanya.

BPOM, lanjut dia, kini telah melakukan pendampingan penuh terhadap persyaratan CPOB.

Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pihak Gaga Muhammad Pertimbangkan Pengajuan Banding

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X