Divonis Satu Tahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 19:11 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi atas kasus narkoba. (foto: pikiran rakyat)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi atas kasus narkoba. (foto: pikiran rakyat)

Frekuensi News - Sepasang suami istiri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani bersama Zen Vivanto dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan, hukuman terberat adalah maksimal 4 tahun penjara.

Nia Ramadhani bersama suami dan supir ini dituntut jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur. 

Baca Juga: 2 Jam Terlambat Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tegur Hakim

"Kami selalu JPU menuntut majelis hakim agar ketiga terdakwa terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," tutur jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (23/12/2021). 

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hal itu menurut JPU, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Kenapa Banyak Artis Gunakan Narkoba Menurut Psikologi

Jaksa juga memberikan pertimbangan baik hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya.

Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat (Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila)

Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.

Dalam sidang ini, Nia dan Ardie yang adalah figur publik dinyatakan menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga: Rizky Nazar Positif Narkoba, Ini Respon Bijak Syifa Hadju

Bersama Zen yang merupakan sang sopirnya. Di mana saat itu Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta atau 0,78 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X