Jawab Tudingan Langgar PP Pengupahan Soal UMP Jakarta 2022, Anies Baswedan: Itu kan Mengganggu

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 18:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal tudingan dirinya melanggar PP pengupahan terkait UMP Jakarta 2022. (Instagram Anies Baswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal tudingan dirinya melanggar PP pengupahan terkait UMP Jakarta 2022. (Instagram Anies Baswedan)

Frekuensi News - Revisi terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menuai polemik.

Sebelumnya, revisi terbaru UMP Jakarta 2021 mendapatkan protes dari sejumlah pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) menetapkan besaran UMP tersebut secara sepihak tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.

Baru-baru ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menepis tudingan anggapan dirinya melanggar PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan ketika merevisi UMP tahun 2022.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Selasa, 21 Desember 2021: Jumlah Kasus Bertambah 206 Orang

Anies menegaskan, apa yang dilakukannya tersebut semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan.

"Kan itu menganggu rasa keadilan sederhana sekali," tutur Anies di Balai Kota Jakarta Selasa, 21 Desember 2021 seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.

Anies menjelaskan, sejarah kenaikan UMP selama 6 tahun terakhir di Jakarta rata-rata di angka 8 persen.

Artinya, kata dia, pengusaha di Ibukota sudah terbiasa dengan besaran kenaikan angka tersebut.

Baca Juga: Petani Asal Binong yang Tenggelam di Temukan Meninggal Dunia

Bahkan, pada tahun lalu saja ketika ekonomi begitu terdampak oleh pembatasan karena pandemi Covid-19, UMP bisa tetap naik di angka 3 persen.

"Tahun lalu krisis karena terjadi pandemi dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya sudah 3,3 persen, tahun lalu tuh naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat," jelas Anies.

Lantas, tahun ini ia melihat kondisi ekonomi sudah mulai bergerak dan tumbuh.

Namun kenaikannya begitu kecil ketika menggunakan formula yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 0,85 persen.

Baca Juga: Tagar NoViralNoJustice Sempat Menggema, Polri Angkat Bicara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X