Frekuensi News - Revisi terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menuai protes dari kalangan pengusaha.
Adapun UMP tahun 2022 di DKI naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Sebelumnya pada kenaikan 0,85 persen telah mendapatkan protes dari parah buruh lantaran dinilai belum memenuhi kebutuhan yang layak.
Menanggapi revisi terbaru yang diprotes oleh pengusaha, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan keputusan yang diambil jajarannya tak akan bisa memuaskan semua pihak.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pohon Ajaib yang Kamu Suka dan Temukan Arah Hidup Anda
"Memang tidak ada keputusan yang dapat memuaskan semuanya tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan lebih banyak orang," kata Riza di Balai Kota Senin, 20 Desember 2021.
Untuk itu, ia mempersilahkan bila Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menempuh jalur hukum terkait revisi UMP 2022.
Sebab menurutnya, itu hal yang biasa dalam era Demokrasi seperti saat ini.
Namun dirinya berharap, bila permasalahaan terkait besaran UMP ini bisa dilakukan dengan cara musyawarah dan tidak perlu sampai ke meja hijau.
Baca Juga: Greta Iren Lakukan Keinginan Terakhir Laura Anna Soal Uang Rp250 Juta dari Deddy Corbuzier
Untuk itu, ia mengundang Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta untuk berdiskusi perihal penolakannya terhadap revisi UMP 2022 ini.
"Jadi mari kita musyawarahkan diskusikan apa pun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal menggugat Gubernur Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan UMP tahun 2022.
Mereka berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) menetapkan besaran UMP tersebut secara sepihak tanpa melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.***
Artikel Terkait
Resmi Direvisi, Anies Baswedan Ungkap Besaran UMP Jakarta 2022 Terbaru
Revisi UMP Jakarta 2022, Anies Baswedan Ungkap Alasannya
Revisi Terbaru UMP Jakarta 2022 Diprotes Pengusaha, Wagub Riza Patria Angkat Bicara
Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 5 Orang, Wagub Jakarta Beri Pesan Jelang Nataru
Pengusaha Ancam Gugat Anies Baswedan Soal Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub Riza Patria Beri Respons