Jelang Nataru 2022, Kemendikbud Ristek Keluarkan SE Terbaru untuk Sekolah dan Guru

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 15:13 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE terbaru untuk sektor pendidikan termasuk sekolah dan guru selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (kotabogor.go.id)
Ilustrasi sekolah tatap muka. Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE terbaru untuk sektor pendidikan termasuk sekolah dan guru selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (kotabogor.go.id)

Frekuensi News - Satu pekan mendatang, masyarakat Indonesia akan menyambut momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Namun, momen tersebut masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah meningkatkan kewaspadaannya dengan memperketat mobilitas masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya lonjakan Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menghapus cuti bersama pada momen Nataru 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Desember 2021: Pura-pura Sakit Jiwa Jessica Panik

Sementara itu di sektor pendidikan, Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal aturan pelaksanaan libur di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Aturan terbaru itu terbit dalam Surat Edaran nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini merevisi kebijakan sebelumnya yang dibuat dalam SE nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pada SE sebelumnya, terdapat penekanan bahwa guru dan sekolah tak boleh mengambil libur pada saat Nataru.

Baca Juga: Prediksi Leicester City vs Tottenham Hotspur di Liga Inggris 17 Desember 2021 Lengkap dengan Line Up Pemain

Kini aturan tersebut dicabut dan guru, murid, serta sekolah di seluruh Indonesia dipastikan boleh mengambil libur pada periode akhir tahun.

Bagaimana rincian lengkapnya?

Dikutip oleh frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Aturan Lengkap SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021, Sekolah dan Para Guru Boleh Libur saat Nataru, ada 7 poin yang membahas soal pelaksanaan libur pada periode Nataru kali ini.

Dalam salah satu poin, dijelaskan bahwa libur Nataru 2021 akan mengikut kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Muka Awet Muda Park Seo Joon Rayakan Ultah Ke-33, Ini Daftar Penghargaan yang Diraihnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X