Terbitkan SE, Kemenkes Resmi Tetapkan Batas Tarif Atas untuk Tes Covid-19

photo author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 10:41 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19. Kemenkes resmi menetapkan tarif tertinggi tes Covid-19 khususnya PCR. (unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi tes PCR Covid-19. Kemenkes resmi menetapkan tarif tertinggi tes Covid-19 khususnya PCR. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Frekuensi News - Salah satu alat tes Covid-19 PCR sempat menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, salah satu metode pemeriksaan Covid-19 itu sempat diwajibkan oleh Pemerintah sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi udara domestik.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah pihak lantaran dinilai memberatkan masyarakat dan pelaku industri penerbangan.

Bahkan sebelumnya, tes PCR akan diberlakukan di seluruh transportasi hingga akhirnya kembali dibatalkan.

Baca Juga: 2 Jam Terlambat Menjalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tegur Hakim!

Tes PCR semakin menjadi sorotan saat sejumlah laporan muncul di mana menyebutkan beberapa menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi) diduga terlibat bisnis tes PCR.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari pikiran-rakyat.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Dalam SE Nomor HK.02.02/I/4198/2021 yang ditandatangani oleh Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.

Baca Juga: Sinopsis Marauders: Kisah Agen FBI Ungkap Perampokan Bank Misterius, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan," kata Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November 2021.

Dikatakan bahwa SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 memuat tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh Kepala atau Direktur Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19 dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE Penetapan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR.

Baca Juga: BMKG: Waspada! Potensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X