Frekuensi News - Salah satu alat tes Covid-19 PCR sempat menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, salah satu metode pemeriksaan Covid-19 itu sempat diwajibkan oleh Pemerintah sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi udara domestik.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah pihak lantaran dinilai memberatkan masyarakat dan pelaku industri penerbangan.
Bahkan sebelumnya, tes PCR akan diberlakukan di seluruh transportasi hingga akhirnya kembali dibatalkan.
Baca Juga: 2 Jam Terlambat Menjalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tegur Hakim!
Tes PCR semakin menjadi sorotan saat sejumlah laporan muncul di mana menyebutkan beberapa menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi) diduga terlibat bisnis tes PCR.
Dikutip oleh frekuensinews.com dari pikiran-rakyat.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Dalam SE Nomor HK.02.02/I/4198/2021 yang ditandatangani oleh Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan atau laboratorium pemeriksa RT-PCR.
"Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan," kata Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada 26 November 2021.
Dikatakan bahwa SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 memuat tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan senilai Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam.
Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh Kepala atau Direktur Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19 dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE Penetapan Batas Tarif Tertinggi RT-PCR.
Artikel Terkait
Update Covid-19 Dunia Rabu, 1 Desember 2021: Jumlah Kasus Capai Lebih dari 260 Juta Orang
Cek Fakta: Beredar Kabar WEF Telah Laporkan Varian Covid-19 Omicron Juli 2021, Simak Faktanya
Update Covid-19 Dunia Kamis, 2 Desember 2021: Indonesia Jadi Salah Satu Negara Penyumbang Kasus Terkecil
Update Covid-19 Dunia Jumat, 3 Desember 2021: Jumlah Kasus Capai Lebih dari 264 Juta Orang
2 Jam Terlambat Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tegur Hakim