2 Jam Terlambat Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tegur Hakim

photo author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 10:24 WIB
Nia Ramadhani Bersama Suami Menjalani Kasus Sidang (Tangkapan Layar YouTube)
Nia Ramadhani Bersama Suami Menjalani Kasus Sidang (Tangkapan Layar YouTube)

Frekuensi News - Tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, hari ini sepasang suami istri Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang terkait pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Persidangan yang sudah diagendakan sekitar pukul 10:00 WIB tadi pagi pun harus terlambat karena kedua tersangka telat datang.

Keterlambatan ditunda dua jam atau baru dimulai pukul 12.00 WIB. Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mulai dibacakan dihadapan Nia dan Ardi.

Baca Juga: Buku Personal Branding Karya Tow Liwafa Dilelang untuk Gala, Anak Mending Vanessa Angel

Usut punya usut keterlambatan keduanya diakibatnya karena sakit perut. Dari pernyataan Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani mengungkapkan bahwa, sebenarnya kliennya sangat siap menjalani sidang namun dia dan suaminya sempat mulas sebelum sidang.

"Bu Nia sama Pak Ardi sempat mulas-mulas. Kebayang perjalanan macet makanya agak lama sedikit menunggu dari dokter dan sudah dikasih obat dan bisa datang, walaupun telat. Tapi bukan disengaja," kata dia.

Dikutip oleh frekuensi news dari pikiran-rakyat.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kena Tegur Hakim Lantaran Telat Hadiri Sidang sebagai berikut.

Nia Ramadhani dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi dirinya bersama sang suami Ardi Bakrie telah menghadiri sidang tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperingatkan terdakwa suami istri penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie karena telat menghadiri sidang perdana yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Ketahui Loneliness dari Gejala Fisik dan Mental Seseorang

“Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat.

“Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara,” kata dia.

Muhammad Damis juga meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum terkait mundurnya jadwal persidangan yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

“Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini,” katanya.

Untuk itu, Damis mengatakan, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada tim penuntut umum tentang keterlambatan tersebut sehingga persidangan baru dimulai pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad: Tarif Endorse Anak Raffi Ahmad, Anak Pembawa Rezeki

“Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?,” kata Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan permintaan maaf karena waktu persidangan mundur dari jadwal semula.

“Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare." ujar Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter,” sambungnya.

Lebih lanjut, Muhammad Damis juga meminta agar ada ke depan JPU berkoordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan.

Kendati begitu, Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.

Baca Juga: IVE Debut dengan Lagu Eleven, Visual Member Curi Perhatian Warganet!

“Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim,” kata majelis hakim.

Adapun artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.50 WIB, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Oleh karena itu, sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tersebut baru dimulai pukul 12.30 WIB.

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Baca Juga: Overwork: Kerja Berlebihan yang Dialami Para Pekerja Indonesia

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zen Viivanto (ZN) sebagai tersangka.

Demikian, polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Pikiran Rakyat, YouTube CumiCumi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X