Frekuensi News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur mengenai waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
Baca Juga: Tahun Baru Datang, Ini Dia Jadwal Libur Nasional Selama 2023
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja: dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus.
Baca Juga: Simak Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Sintang, dan Sekitarnya
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat 2.
Baca Juga: Baterai Awet hingga 2 Hari, Ini Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A13 di Tahun 2023
Aturan tersebut memungkinkan pekerja nantinya bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.