Frekuensi News - Sejak memasuki tahun 2022 hingga saat ini, masyarakat harus dibebankan dengan melambungnya harga sejumlah bahan pangan pokok, salah satunya minyak goreng.
Untuk mengatasi lonjakan harga komoditas, Pemerintah kembali meluncurkan bantuan subsidi upah pekerja pada 2022.
Pemerintah kembali menggelar program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah tahun 2022 dengan nominal sebesar Rp1 juta.
Program ini dikenal juga dengan nama Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Baca Juga: Hasil Semifinal Korea Open 2022 : The Daddies Kalah, Indonesia Dipastikan Loloskan 2 Wakil di Final
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, subsidi gaji ini akan diberikan untuk 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 sesuai data di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada program baru yang diarahkan pak presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta, besarannya Rp1 juta per penerima," kata Airlangga.
Merujuk laman Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022 yang berhak mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Espanyol vs Celta Vigo di La Liga : Kedua Tim Ingin Kembali Ke Jalur Kemenangan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Bahasa Indonesia 'X-Ray- GHOST9, Album Arcade: V