Terkait Video Viral Anjing Dikalungi Bendera Merah Putih, Hotman Paris: Dimana Unsur Pidananya?

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 09:35 WIB
Hotman Paris ttanggapi video anjing yang dikalungi bendera merah putih di Riau. (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris ttanggapi video anjing yang dikalungi bendera merah putih di Riau. (Instagram/hotmanparisofficial)

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kasus video viral dimana mengalungkan bendera merah putih kepada anjing.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing. Pertanyaannya, dimana unsur pidana?" kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial, Minggu, 13 Agustus 2023.

Menurut Hotman Paris, kebiasaan mengalungkan bendera Merah Putih di leher hewan memang biasa terjadi, khususnya dalam memperingati 17 Agustus.

Baca Juga: Pakai Chipset Snapdragon 8 Gen 3 dan Tahan Air, Berikut Spek dan Harga Resmi Nokia X500 5G!

"Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau, memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tetapi bedanya di mana? Bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda, kereta kerbau tersebut, dimana pidananya?"

"Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan. Di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"

Hotman Paris juga mengunggah foto yang berisi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Adapun bunyi pasal itu ialah:

Baca Juga: Sempat Ingin Bunuh Ayahnya Juga, RA Terancam Hukuman Mati

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Hotman juga menawarkan kepada pelaku atau keluarga pelaku untuk menghubungi tim Hotman 911, untuk konsultasi hukum lebih lanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X