Viral Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayah Di Depok, Ternyata Begini Alasan dan Kronologinya!

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:05 WIB
Simak kronologi anak bunuh ibu kandung dan lukai ayah. (DewantaraNews.com)
Simak kronologi anak bunuh ibu kandung dan lukai ayah. (DewantaraNews.com)

Frekuensi News – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Dimana seorang anak berinisial RA (23) diduga membunuh ibunya SW (43) dan melukai ayahnya BA (49).

Dalam kasus pembunuhan ini, seorang warga yang juga karyawan dari usaha keluarga tersebut sempat mendengar teriakan.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Viral Karena Berhentikan Kereta Api, Pak Ahmad Dapat Rezeki dan Dibagikan ke Tetangganya!

"Jadi kronologinya jam 09.30 WIB itu masyarakat mendengar ada teriakan dari dalam rumah, kemudian warga mencoba masuk. Ketika di dalam ternyata kondisi kamar dalam keadaan terkunci hingga akhirnya didobrak pintunya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Setelah itu mereka melihat dua orang yaitu ayah dan anaknya di dalam kamar (dalam kondisi terluka), dan langsung dievakuasi. Setelah itu warga mengecek ke belakang dan ditemukan seorang perempuan yaitu istrinya dari yang punya rumah tersebut," lanjutnya.

Menurut Kompol Arief Budiharso, masyarakat sempat kesulitan membantu korban karena pintu rumah sempat dikunci.

Sehingga warga sempat mendobrak pintu kamar di rumah tersebut.

Baca Juga: Viral Pemotor Nekat Terobos Palang Perlintasan, Akibatnya Kereta Api Mengalah!

“Karena kondisi kamar itu terkunci, maka masyarakat mendobrak pintu kamar tersebut,” ungkapnya.

Setelah berhasil didobrak, warga melihat dua orang tergeletak.

Didalam terlihat bapak dan anak tergeletak dalam kamar.

“Setelah itu warga melihat ada 2 orang, ayah dan anak di dalam kamar kemudian mengamankan 2 orang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Puncak Fenomena Hujan Meteor Akan Terjadi Tanggal 13 Agustus 2023, Cek Detail Waktunya di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X