Frekuensi News - Simak uang Rp10 juta dari Kemenkeu untuk para pensiunan PNS.
Para pensiunan PNS akan menerima kejutan terbaru dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasalnya, Kemenkeu akan memberikan uang senilai Rp10 juta untuk para pensiunan PNS.
Kebijakan ini, diambil sebagai salah satu bentuk rasa empati Pemerintah kepada para pensiunan abdi negara sipil tersebut.
Baca Juga: Lagi Diskon! Oppo Reno8 T 5G Sudah Turun Harga Juni 2023, HP Layar Lengkung yang Punya Kamera 108MP
Selain itu, kebijakan terbaru tersebut juga sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Kebijakan pemberian uang Rp10 juga untuk para pensiunan PNS ini telah tertuang pada PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Namun, dalam PMK tersebut dijelaskan tidak serta merta semua pensiunan PNS akan mendapatkan uang tersebut.
Terdapat sejumlah kategori penerima uang tersebut.
Baca Juga: Tebar Diskon, Ini Harga Terbaru Xiaomi Pad 6, Tablet Android yang Dilengkapi Fitur Bluetooth 5.2
Pada pasal 4b dan 4c, uang tersebut akan cair untuk para pensiunan PNS apabila:
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Dari bunyi PMK tersebut bisa diketahui bahwa uang Rp10 juta itu merupakan bagian dari asuransi kematian atau Askem.
Artikel Terkait
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Berikut Rinciannya Untuk Beberapa Kategori
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Segini Besarannya
Berlaku Juni 2023, Kemenkeu Beri Sejumlah Tunjangan untuk Pensiunan TNI, Polri dan PNS, Berikut Rinciannya
Pemerintah Akan Segera Naikkan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Intip Bocoran Besarannya di Sini!
Usai Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS, Pensiunan ASN Akan Terima 3 Tunjangan Baru Ini, Berikut Rinciannya