Kemenkeu Akan Beri Uang Rp10 Juta untuk Pensiunan PNS, Ini Kategori Penerima dan Jadwal Pencairannya

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 12:47 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS. Pemerintah akan berikan uang Rp10 juta untuk pensiunan PNS. (setkab.go.id)
Ilustrasi pensiunan PNS. Pemerintah akan berikan uang Rp10 juta untuk pensiunan PNS. (setkab.go.id)

Frekuensi News - Simak uang Rp10 juta dari Kemenkeu untuk para pensiunan PNS.

Para pensiunan PNS akan menerima kejutan terbaru dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, Kemenkeu akan memberikan uang senilai Rp10 juta untuk para pensiunan PNS.

Kebijakan ini, diambil sebagai salah satu bentuk rasa empati Pemerintah kepada para pensiunan abdi negara sipil tersebut.

Baca Juga: Lagi Diskon! Oppo Reno8 T 5G Sudah Turun Harga Juni 2023, HP Layar Lengkung yang Punya Kamera 108MP

Selain itu, kebijakan terbaru tersebut juga sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.

Kebijakan pemberian uang Rp10 juga untuk para pensiunan PNS ini telah tertuang pada PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, dalam PMK tersebut dijelaskan tidak serta merta semua pensiunan PNS akan mendapatkan uang tersebut.

Terdapat sejumlah kategori penerima uang tersebut.

Baca Juga: Tebar Diskon, Ini Harga Terbaru Xiaomi Pad 6, Tablet Android yang Dilengkapi Fitur Bluetooth 5.2

Pada pasal 4b dan 4c, uang tersebut akan cair untuk para pensiunan PNS apabila:

b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Dari bunyi PMK tersebut bisa diketahui bahwa uang Rp10 juta itu merupakan bagian dari asuransi kematian atau Askem.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Harga Samsung Galaxy A34 5G Lagi Merosot Juni 2023, Begini Spek HP yang Semi Flagship

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X