Frekuensi News - Simak uang reguler untuk para PNS dan pensiunan yang akan cair di awal Juli 2023 ini.
Kabar baik untuk para PNS dan pensiunan.
Pasalnya, profesi abdi negara yang satu ini akan mendapatkan uang reguler dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, PNS merupakan salah satu profesi abdi negara yang saat ini masih menjadi incaran sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Makin Anjlok! Oppo Reno8 T 5G Turun Harga Kebangetan Juli 2023, Intip Spek Gaharnya Sekarang
Hal ini lantaran PNS selalu menerima gaji pokok, sejumlah tunjangan serta beberapa jaminan dari Pemerintah hingga meninggal dunia.
Uang reguler yang dimaksud yakni gaji pokok.
Pembayaran gaji pokok untuk para PNS beserta pensiunan ini telah tertuang pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sama seperti profesi abdi negara lain, PNS dan pensiunan akan menerima pembayaran gaji pokok sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: PPDB Banten 2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka, Inilah Daftar Jarak Terjauh Zonasi Sekolah Area Tangerang!
Selengkapnya, berikut besaran gaji pokok PNS yang akan diterima awal Juli 2023 sesuai dengan golongannya:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Baca Juga: HP Viral Infinix Zero 5G 2023 Kini Sudah Turun Harga Bulan Juli, Cek Speknya yang Gahar Sekarang!
Artikel Terkait
Pemerintah Berencana Terapkan Single Salary untuk PNS, Ini Ketentuannya dan Benefitnya
Kemenkeu Akan Beri Uang Rp10 Juta untuk Pensiunan PNS, Ini Kategori Penerima dan Jadwal Pencairannya
Pemerintah Beri Tunjangan Tambahan untuk Guru PNS dan PPPK, Berikut Besaran dan Tanggal Pencairannya
Tak Semua PNS Jawa Barat Bisa WFA, Ridwan Kamil Ungkap Kategori ASN yang Boleh Bekerja di Luar Kantor
Pemerintah Akan Beri Uang Tambahan Rp18 Juta untuk Pensiunan PNS, Ini Kategori Penerimanya