Kemenkeu Mulai Bagikan Uang Reguler untuk PNS dan Pensiunan Awal Juli 2023, Ini Besaran per Golongannya

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi PNS. PNS dan pensiunan akan menerima uang reguler pada awal Juli 2023. (Instagram/@casnkemenag)
Ilustrasi PNS. PNS dan pensiunan akan menerima uang reguler pada awal Juli 2023. (Instagram/@casnkemenag)

Frekuensi News - Simak uang reguler untuk para PNS dan pensiunan yang akan cair di awal Juli 2023 ini.

Kabar baik untuk para PNS dan pensiunan.

Pasalnya, profesi abdi negara yang satu ini akan mendapatkan uang reguler dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, PNS merupakan salah satu profesi abdi negara yang saat ini masih menjadi incaran sebagian besar masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Makin Anjlok! Oppo Reno8 T 5G Turun Harga Kebangetan Juli 2023, Intip Spek Gaharnya Sekarang

Hal ini lantaran PNS selalu menerima gaji pokok, sejumlah tunjangan serta beberapa jaminan dari Pemerintah hingga meninggal dunia.

Uang reguler yang dimaksud yakni gaji pokok.

Pembayaran gaji pokok untuk para PNS beserta pensiunan ini telah tertuang pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sama seperti profesi abdi negara lain, PNS dan pensiunan akan menerima pembayaran gaji pokok sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: PPDB Banten 2023 Jenjang SMA-SMK Dibuka, Inilah Daftar Jarak Terjauh Zonasi Sekolah Area Tangerang!

Selengkapnya, berikut besaran gaji pokok PNS yang akan diterima awal Juli 2023 sesuai dengan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Baca Juga: HP Viral Infinix Zero 5G 2023 Kini Sudah Turun Harga Bulan Juli, Cek Speknya yang Gahar Sekarang!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X