Frekuensi News - Simak uang tambahan Rp18 juta untuk pensiunan PNS.
Kabar baik kembali datang untuk para pensiunan PNS.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan uang tambahan untuk para pensiunan PNS.
Diketahui, pensiunan PNS saat ini menerima sejumlah hak setiap bulannya yang meliputi gaji pokok dan gaji ke-13.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, Samsung Galaxy A23 5G Kurbanin Harga hingga Segini! Saatnya Beli HP Baru?
Tak tanggung-tanggung, bahkan nominal yang akan diterima oleh para pensiunan PNS dari uang tambahan ini senilai Rp18 juta di luar gaji pokok dan gaji ke 13.
Kebijakan ini telah tertuang pada PMK No. 23 Tahun 2023 tentang Tabungan Hari Tua.
Meski demikian, tidak semua para pensiunan PNS akan menerima uang tambahan ini.
Artinya, terdapat kategori pensiunan PNS yang hanya dapat menerima uang Rp18 juta ini.
Baca Juga: Lagi Diskon! Oppo Reno8 T 5G Sudah Turun Harga Juni 2023, HP Layar Lengkung yang Punya Kamera 108MP
Uang yang termasik ke dalam Tabungan Hari Tua itu merupakan jaminan berupa asuransi kematian.
Para pensiunan yang terdaftar akan menerima manfaat yang luar biasa jika terjadi kejadian tak terduga.
Uang tersebut dapat dicairkan melalui PT Taspen.
Selengkapnya, berikut manfaat asuransi kematian yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan PMK tersebut:
Baca Juga: Daftar Frekuensi Siaran TV Digital di Wilayah Kabupaten Takalar, Maros, dan Kepulauan, Makassar
Artikel Terkait
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Segini Besarannya
Berlaku Juni 2023, Kemenkeu Beri Sejumlah Tunjangan untuk Pensiunan TNI, Polri dan PNS, Berikut Rinciannya
Pemerintah Akan Segera Naikkan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Intip Bocoran Besarannya di Sini!
Usai Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS, Pensiunan ASN Akan Terima 3 Tunjangan Baru Ini, Berikut Rinciannya
Kemenkeu Akan Beri Uang Rp10 Juta untuk Pensiunan PNS, Ini Kategori Penerima dan Jadwal Pencairannya