Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2023 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:34 WIB
Ini jadwal puasa Ramadhan 2023 menurut Pemerintah dan Muhammadiyah (pixabay)
Ini jadwal puasa Ramadhan 2023 menurut Pemerintah dan Muhammadiyah (pixabay)

Frekuensi News - Berikut jadwal puasa Ramadhan 2023 menurut Pemerintah dan Muhammadiyah.

Penetapan jadwal puasa Ramadhan 2023 ini tentunya bisa saja sama ataupun berbeda.

Terlepas dari itu semua, dalam menyambut bukan Ramadhan ini tentunya harus dalam kondisi yang bersih dan sehat dalam rohani dan jasmani.

Selain itu, puasa juga bisa dijadikan salah satu metode diet yang sehat.

Baca Juga: Mengapa Penetapan Awal Ramadhan Antara Pemerintah dan Muhammadiyah 1443 H Berbeda? Simak Penjelasannya Disini

Selain sehat, bagi yang menjalankan puasa bisa mendapat pahala.

Tetapi sebelum itu, kita harus mengetahui penetapan jadwal puasa Ramadhan 2023.

Puasa Ramadhan 2023 menurut Muhammadiyah dengan resmi menetapkan di tanggal 23 Maret 2023.

Sebagaimana dikutip dari Muhammadiyah oleh frekuensinews.com, bahwa penetapan tersebut diambil oleh hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Baca Juga: Doa Niat Puasa di Bulan Suci Ramadhan Lengkap Beserta Artinya

Menurut Muhammadiyah, tinggi bulan saat matahari terbenam di Yogyakarta pada waktu itu telah menunjukkan bahwa hilal sudah nampak.

Dikutip dari laman resmi Kemenag oleh frekuensinews.com bahwa Pemerintah akan melakukan beberapa proses pemantauan hilal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) penetapan 1 Ramadhan 2023 akan melalui pemantauan hilal serta sidang isbat yang akan diumumkan pada tanggal 22 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Segera Tiba! Inilah 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik di Surabaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tissya Maharani Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X