FREKUENSINEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lahat, Selasa (8/7).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Sumsel ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling, selaku Pengarah Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi, Sekretaris BKPSDM, Joni Simamora, serta Perancang Perundang-undangan, Arief Rohman.
Adapun empat Raperbup yang dibahas mencakup:
1. Rancangan tentang pelaksanaan pengelolaan sampah,
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eksekutif di lingkungan Pemkab Lahat,
3. Perubahan atas Perbup Lahat Nomor 9 Tahun 2025 tentang tambahan penghasilan ASN, dan
Baca Juga: Rutan Kelas I Palembang Ikuti Pengarahan Dirjen PAS dan Konsolidasi Teknis Pemasyarakatan
4. Penyelenggaraan perparkiran.
Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan hanya tentang tata bahasa hukum atau format, tetapi bagaimana setiap norma yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan regulasi nasional, dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum. Di sinilah Kemenkumham Sumsel hadir untuk memastikan kualitas dan kesinambungan sistem hukum kita,” ujar Hendrik.
Tim perancang Kemenkumham Sumsel juga memberikan sejumlah catatan dan masukan terkait teknik penyusunan serta aspek substansi dari masing-masing Raperbup.