Satpol PP dan Bapenda Empat Lawang Tertibkan Reklame Rokok Ilegal Demi Tingkatkan PAD dan Ketertiban Kota

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 22:17 WIB
Satpol PP dan Bapenda Empat Lawang Tertibkan Reklame Rokok Ilegal Demi Tingkatkan PAD dan Ketertiban Kota (Frekuensinews )
Satpol PP dan Bapenda Empat Lawang Tertibkan Reklame Rokok Ilegal Demi Tingkatkan PAD dan Ketertiban Kota (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS — Dalam upaya menegakkan ketertiban dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame rokok ilegal yang terpasang tanpa izin di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Bapenda kepada Satpol PP untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan tersebut.

“Kami diminta oleh Bapenda untuk mendampingi penertiban reklame ilegal. Fokus kami di Kecamatan Tebing Tinggi,” ujar Ridho, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Empat Lawang.

Baca Juga: 40 Warga Binaan Lapas Muara Enim Ikuti Pelatihan Membatik, Bekal Keterampilan untuk Masa Depan

Ridho menegaskan bahwa keberadaan reklame tanpa izin resmi tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga merugikan daerah dari sisi pendapatan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan prosedur dalam pemasangan reklame.

“Pemasangan reklame harus sesuai prosedur dan memiliki izin. Jika tidak, maka pajak reklame tidak bisa ditarik dan PAD tentu dirugikan,” tegasnya.

Sebagai penegak Perda, Satpol PP akan rutin melakukan penertiban terhadap reklame ilegal melalui patroli maupun laporan dari masyarakat. Ridho juga menyampaikan komitmen Satpol PP untuk terus bersinergi dengan instansi teknis, khususnya Bapenda.

Baca Juga: Fenomena Perceraian di Bawah Tangan Marak di PALI, PA Muara Enim Desak Pemkab Segera Siapkan Lahan Pengadilan Agama

“Penindakan ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung peningkatan PAD dan menciptakan tata kota yang tertib,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih membandel serta mendorong mereka untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak reklame.

“Harapannya, setelah ditindak, para wajib pajak segera melunasi kewajiban pajak reklame mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Lahat Gelar Rakor FORKOMPIMDA Terkait P4GN, BNN Empat Lawang Dukung Penuh Upaya Perangi Narkoba

Senada dengan Ridho, Kepala Bapenda Empat Lawang, Kuswinarto, menilai bahwa penertiban reklame ilegal tidak hanya penting dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga berdampak pada estetika dan kenyamanan kota.

“Penertiban ini penting tidak hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga untuk menjaga estetika dan ketertiban kota. Penerimaan dari pajak akan kembali digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X