FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA – Media sosial X ramai membahas kabar mengenai penundaan penerimaan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga tahun 2026.
Dugaan penangguhan ini dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, seleksi CPNS 2024 baru saja menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Cik Ujang Ajak Pejabat Lahat Bergabung di Pemprov Sumsel
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, usulan penetapan NIP CPNS selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah itu, para CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum ditetapkan sebagai PNS.
Namun, beredar unggahan viral di media sosial yang menyebutkan bahwa CPNS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kemungkinan akan mengalami penundaan.
Baca Juga: Posko Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Sepi, Rifai-Yevri Gelar Nobar Jelang Putusan MK
"Info A1 dr ortu, CPNS 2025 (2024 test) level kab/prov banyak yg ditunda sampai 2026,"* tulis akun @kla**** pada Rabu (19/2/2025).
Menanggapi kabar ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan tersebut.
"Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu," ujar Ridwan, Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Meski demikian, ia menyatakan masih perlu mengecek kebenaran informasi yang beredar.
Ridwan juga mengingatkan bahwa pada 2021 lalu, penundaan CPNS sempat terjadi akibat pandemi Covid-19 yang menggerus Dana Alokasi Umum (DAU). Saat itu, anggaran gaji ASN PPPK dialokasikan melalui DAU yang bersifat gelondongan. Namun, dalam kebijakan terbaru, Kementerian Keuangan telah melakukan earmark terhadap DAU guna melindungi anggaran belanja PPPK.