FREKUENSINEWS.COM,KEPULAUANARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk persyaratan formil.
Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.
Persidangan kali ini mengagendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh dua anggota panel Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kayu Mulu, OKU Selatan
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 1, Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, yang menggugat penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Timotius Kaidel dan Mohaad Djumpa, sebagai peserta Pilkada 2024.
Pemohon mendalilkan bahwa Timotius Kaidel memiliki tanggungan utang yang berasal dari sebuah proyek, yang menurut mereka, menjadikan pencalonan tersebut tidak sah.
Menanggapi gugatan tersebut, KPU Kepulauan Aru menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap isu yang disampaikan oleh masyarakat atas nama Victor F Sjair terkait utang Timotius.
Baca Juga: Tumpahan Minyak di Sungai Dua PALI Picu Kebakaran dan Kerusakan Lingkungan
Klarifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta secara luring. Hasilnya, KPU menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim Pemohon.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya tidak terbukti adanya pelanggaran sebagaimana didalilkan Pemohon," kata Kuasa Termohon, La Radi Eno.
KPU juga mengungkapkan bahwa klarifikasi lebih lanjut dilakukan kepada Pengadilan Negeri Aru pada 20 September 2024, yang juga tidak menemukan kejanggalan dalam pencalonan Timotius Kaidel. Pengadilan memberikan penetapan berupa surat keterangan yang memperkuat langkah KPU.
Baca Juga: Pilkada Ulang di Beberapa Daerah Dijadwalkan 27 Agustus 2025
Selain itu, klarifikasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait proyek pembangunan jalan yang diklaim Pemohon. Meskipun surat klarifikasi dikirim, balasan dari pemerintah tidak diterima hingga tenggat waktu penetapan pasangan calon.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Aru yang hadir dalam persidangan juga membenarkan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait isu tanggungan utang yang diajukan oleh Pemohon. Bawaslu mengakui adanya permohonan sengketa pemilihan mengenai hal tersebut, namun permohonan tersebut tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil.