"Permohonan Pemohon tidak menguraikan kerugian secara langsung, yang merupakan syarat materiil," kata Anggota Bawaslu Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun.
Pihak Terkait, Timotius Kaidel dan Mohaad Djumpa, juga membantah tuduhan tersebut. Kuasa Hukum Pihak Terkait, Firman Wijaya, memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dalam proyek pembangunan yang disebutkan oleh Pemohon, dan klaim tentang pinjam meminjam utang pun tidak terbukti.
Dengan berbagai klarifikasi tersebut, KPU Kepulauan Aru memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada bukti yang mendukung gugatan Pemohon terkait masalah tanggungan utang yang dinilai merugikan negara.