Frekuensi News - Kasus dugaan penipuan investasi trading yang melalui aplikasi Binomo sampai saat ini masih menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya pihak kepolisian menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya publik mengenal, Doni Salmanan sebagai salah satu affiliator Binomo yang sukses karena hal tersebutlah ia dijuluki sebagai crazy rich Bandung.
Namun, kini dirinya dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Bernasib Sama dengan Indra Knez, Kini Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
Doni Salmanan dikabarkan dilaporkan oleh korban dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait tindak pidana UU ITE, pada Rabu, (2/3/2022) lalu.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap terlapor Doni Salmanan.
Kini, Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara Doni Salmanan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan naiknya status perkara ini, artinya penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Kronologis Lengkap Kebakaran Kilang Minyak di Balikpapan Area RU V Pertamina
Kasus penyidikan ini dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti unsur tindak pidana dengan tujuan menemukan tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada Jumat hari ini, 4 Maret 2022.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," katanya dikutip dari Antara.
Sejak Doni Salmanan dilaporkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi, di antaranya tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Artikel Terkait
Indra Kenz Akui Binomo Ilegal dan Sampaikan Permohonan Maaf
Kasus Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Knez Belum Menjalani Proses Pemeriksaan
Setelah Sempat Kabur, Akhirnya Indra Kenz Penuhi Panggilan Penyidikan Kasus Binomo Ilegal
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Pasal yang Menjeratnya
Terus Diselidiki, Kepolisian akan Sita Aset Rumah Indra Kenz Jika Terbukti Hasil Penipuan
Tutupi Pemilik Binomo, Indra Knez Kena Sindir Pihak Kepolisian: Bagaimana Tidak Tahu Terima Uang dari Siapa?
Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Penipuan Aplikasi Binomo