Frekuensi News - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar.
"(terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi," ungkap Whisnu saat dimintai keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Terus Diselidiki, Kepolisian akan Sita Aset Rumah Indra Kenz Jika Terbukti Hasil Penipuan
Penyidik meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang dibalik aplikasi opsi biner (judi daring) tersebut dan mengenal siapa pemilik platform tersebut hanya saja ditutupi olehnya.
Menurut Whisnu, hak tersangka untuk diam, dan penyidik tidak bisa memaksa. Namun, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
"(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu," ujar Whisnu.
Baca Juga: Modus Indra Kenz Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah: Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal
Whisnu mengatakan pihaknya akan terus dalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.
"Kami akan dalami lagi siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu," ujar Whisnu.
Sebelumnya pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebutkan, kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.
"Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan," kata Warda, Kamis (24/2) dikutip dari Antara.
Artikel Terkait
Indra Kenz Akui Binomo Ilegal dan Sampaikan Permohonan Maaf
Kasus Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Knez Belum Menjalani Proses Pemeriksaan
Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aset Pribadi Akan Disita Negara
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Pasal yang Menjeratnya
Diduga Terlibat TPPU, Polri Kejar Aset Kekasih dan Keluarga Indra Kenz
Terus Diselidiki, Kepolisian akan Sita Aset Rumah Indra Kenz Jika Terbukti Hasil Penipuan