Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 10:22 WIB
Doni Salmanan dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan via aplikasi Binomo (Image:Ig/DoniSalmanan)
Doni Salmanan dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan via aplikasi Binomo (Image:Ig/DoniSalmanan)

Frekuensi News - Kasus dugaan investasi bodong dengan modus Binary Option menggunakan Aplikasi Binomo, terus berkembang.

Setelah affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dikenal dengan Crazy Rich Medan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kini, seorang affiliator binomo lain yakni Doni Salmanan atau Crazy Rich Bandung juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salmanan terkait tindak pidana UU ITE.

Baca Juga: Terus Diselidiki, Kepolisian akan Sita Aset Rumah Indra Kenz Jika Terbukti Hasil Penipuan

"Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Polri," kata Ramadhan, disitat PMJ News berlokasi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2022).

Halnini juga diperkuat dengan pernyataan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan dan bisa menyidiki Doni Salmanan terkait Binomo.

"Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya," kata Whisnu.

Baca Juga: Diduga Terlibat TPPU, Polri Kejar Aset Kekasih dan Keluarga Indra Kenz

Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan untuk tersangka afilitor yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya.

Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.

"Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa," katanya

"Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan," sambungnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Indra Kenz Soal Dugaan Kasus Judi Online Binomo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X