Kasus Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Knez Belum Menjalani Proses Pemeriksaan

photo author
- Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:00 WIB
Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap Penyidikan (humas.polri.go.id)
Bareskrim Polri menaikkan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap Penyidikan (humas.polri.go.id)

Frekuensi News - Tengah bergulir kembali, kasus investasi ilegal berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Bareskrim Polri telah menaikan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap penyidikan.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ungkapnya saat melakukan konferensi lers di Polds Metro Jaya kemarin.

Baca Juga: Joe Biden: Invasi Rusia ke Ukraina Akan Terjadi Beberapa Hari ke Depan

Hal ini untuk mengetahui dalang di balik aplikasi tersebut seperti pengurus hingga pemiliknya.

Menurut Dirtipideksus, pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.

Baca Juga: Modus Indra Kenz Tipu Korbannya hingga Ratusan Juta Rupiah: Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal

Pada kesempatan yang sama, ia juga memastikan akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia.

"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih," sambung Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberi keterangan lebih.

Hal ini agar tidak akan ada lagi masyarakat yang dirugikan dengan adanya sistem binary option ilegal itu.

"Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tukasnya.

Baca Juga: Jerinx SID Diancam 2 Tahun, Ini Tanggapan Niluh Djelantik: JEX Bukan Penjahat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X