Frekuensi News – Simak berikut ini kabar terbaru terkait kasus pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Doni Salmanan.
Doni Salmanan atau yang sering dijuluki Crazy Rich Bandung itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Doni Salmanan sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa, 8 Maret 2022 di kantor Mabes Polri.
Namun, setelah diperiksa selama 13 jam oleh pihak kepolisian, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Berikut Lima Gejala Fisik yang Muncul Akibat Stres
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyebut akan segera melalukan pelacakan aset.
"Akan dilakukan juga tracing asset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ia pun menambahkan bahwa, usai dilakukan pelacakan terhadap aset maupun aliran dana tersebut, penyidik akan langsung melakukan penyitaan.
Namun, sebelum melakukan penyitaan aset, pihak kepolisian diketahui telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Apaun barang yang disita berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex seperti yang dikutip frekuensinews.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Jadi Tersangka Kasus Quotex, Polisi Bakal Miskinkan Doni Salmanan?.
Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Rabu, 9 Maret 2022: Angka Kematian Harian Indonesia Pecahkan Rekor Baru
Atas perbuatannya, Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.