gaya-hidup

Mudah, Begini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline 

Selasa, 7 Februari 2023 | 11:43 WIB
Mudah, Begini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline /foto: blog massyh

Frekuensi News - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya. 

BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. 

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, perlu diperhatikan juga persyaratan yang mesti terpenuhi. 

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti. 

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya. 

Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut. 

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran. 

Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Online 

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya: 

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor 
  • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor 
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan 

Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Offline 

Baca Juga: Update Gempa Turki-Suriah : Ribuan Orang Tewas

Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya: 

Halaman:

Tags

Terkini