daerah

BKD Muara Enim Batalkan Kelulusan PPPK Tahap I Peki Jaya, yang Bersangkutan Mengaku Tidak Pernah Mengundurkan Diri

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:10 WIB
BKD Muara Enim Batalkan Kelulusan PPPK Tahap I Peki Jaya, yang Bersangkutan Mengaku Tidak Pernah Mengundurkan Diri (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muara Enim resmi membatalkan kelulusan Peki Jaya, SE, salah satu peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.

Kepala BKD Muara Enim, Hasron Sunardi, didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja Yulius Caesar, menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan menyatakan Peki Jaya terbukti tidak lagi berstatus sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim.

“Kelulusan yang bersangkutan sudah dibatalkan karena sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti tidak lagi sebagai honorer di Dishub Kabupaten Muara Enim. Tidak perlu ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan karena sudah terbukti tidak aktif lagi sebagai tenaga honorer,” ujar Hasron Sunardi, Senin (7/7/2025) pagi.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Tes Urine dan Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN

Sementara itu, Peki Jaya membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri dari seleksi PPPK dan menyebut pembatalan kelulusannya tidak sesuai prosedur.

“Padahal saya sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan ke BKD Muara Enim pada 27 Juni 2025. Saat saya cek Monitoring Layanan (Mola), status saya sudah diusulkan oleh instansi dan telah terverifikasi pada 3 Juli 2025.
Namun tiba-tiba saya cek lagi pada 4 Juli 2025, muncul keterangan bahwa saya telah mengundurkan diri. Padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan tidak ada niat sama sekali untuk itu,” ungkap Peki.

Peki juga menyebutkan bahwa pembatalan kelulusan PPPK hanya dapat dilakukan jika peserta mengundurkan diri, tidak melengkapi berkas, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Laksanakan Rapat Harmonisasi Empat Raperbup Kabupaten Lahat

“Saya merasa dizalimi. Saya memohon keadilan dan berharap keluhan saya ini didengar oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ibu Menteri, BKN, dan pejabat berwenang agar dapat menolong saya,” ujarnya penuh harap.

Ungkapan kekecewaan Peki Jaya yang disampaikannya melalui video di media sosial TikTok telah viral dan ramai diperbincangkan di berbagai grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir.

Pihak BKD Muara Enim hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait klaim Peki tersebut, sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum merilis pernyataan resmi mengenai status yang bersangkutan.***

Tags

Terkini