daerah

Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI: Branch Manager BNI Palembang Jadi Tersangka Baru

Jumat, 18 April 2025 | 19:30 WIB
Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI: Branch Manager BNI Palembang Jadi Tersangka Baru (frekuensinews)

FREKUENSINEWS — Perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018 dan 2019, kembali menyeret tersangka baru. Kali ini, Rais Gunawan (RG), Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebagai pejabat strategis di tubuh BNI, RG memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan bisnis di tingkat cabang. Namun, hasil penyidikan justru mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RG.

“Peran RG sebagai pimpinan cabang diduga sangat krusial dalam memuluskan skema ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Kejati Sumsel Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Penetapan RG sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025. Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, RG langsung ditahan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

RG disangka melanggar ketentuan hukum dalam:

Baca Juga: Pemuda Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi, Warga Kaget dan Polisi Lakukan Evakuasi

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair);

  • dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Penyidikan Terus Dikembangkan

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Keluarkan Delapan Tuntutan untuk Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, Termasuk Pengembalian Polri ke Bawah Kemendagri

Kejati Jambi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat tengah dilakukan.

“Tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Noly.

Dua Tersangka Swasta Sudah Ditahan Lebih Dulu

Sehari sebelumnya, pada Selasa (15/4/2025), penyidik Kejati Jambi lebih dahulu menahan dua orang dari pihak swasta, yakni WH, Mantan Direktur PT PAL, dan VG, Direktur Utama PT PAL.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi Umum pada 24 April 2025

Halaman:

Tags

Terkini