Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan adanya alat bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi fasilitas kredit di Bank BNI tersebut.
Dengan penambahan tersangka dari internal BNI, kasus ini menunjukkan adanya indikasi kolusi antara pihak bank dan swasta yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, meski angka pastinya masih menunggu hasil penghitungan ahli.
Kejati Jambi memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menuntaskan kasus korupsi yang mencoreng dunia perbankan tersebut.***