Forum Purnawirawan TNI Keluarkan Delapan Tuntutan untuk Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, Termasuk Pengembalian Polri ke Bawah Kemendagri

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 11:58 WIB
Forum Purnawirawan TNI Keluarkan Delapan Tuntutan untuk Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, Termasuk Pengembalian Polri ke Bawah Kemendagri (frekuensinews)
Forum Purnawirawan TNI Keluarkan Delapan Tuntutan untuk Menyelesaikan Permasalahan Bangsa, Termasuk Pengembalian Polri ke Bawah Kemendagri (frekuensinews)

FREKUENSINEWSForum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai respons terhadap permasalahan bangsa, salah satunya adalah mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tuntutan ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan perwira tinggi TNI, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara, melalui kanal YouTube pribadinya. Dalam tuntutan tersebut, Forum Purnawirawan TNI berharap agar Polri kembali fokus pada peranannya dalam menjaga kamtibmas di bawah koordinasi Kemendagri, sebagai upaya untuk menata ulang struktur kepolisian agar lebih efektif dalam tugas utamanya.

Namun, terkait tuntutan pengembalian Polri di bawah Kemendagri, Refly Harun memberikan catatan kritisnya. Ia menganggap tuntutan tersebut agak bias dan kurang relevan dengan kondisi zaman sekarang. Menurutnya, meskipun Polri perlu dikembalikan pada fungsi kamtibmas, peranannya sebagai penegak hukum tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Prasetyo Hadi Sebagai Juru Bicara Pemerintah

“Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas. Tapi jangan lupa menurut undang-undang tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” ungkap Refly, seperti yang dikutip oleh RMOL pada Jumat, 18 April 2025.

Refly melanjutkan, bahwa meskipun fungsi kamtibmas dapat ditempatkan di bawah Kemendagri, penegakan hukum harus tetap berada pada posisi yang terpisah. Ia menyarankan agar fungsi tersebut dapat digabungkan dengan Kementerian Kehakiman (Minister of Justice), sementara fungsi pelindung dan pengayom masyarakat bisa langsung dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kemudian fungsi pelindung dan pengayom masyarakat langsung ke pemerintahan daerah. Kita bukan berarti tidak suka dengan polisi, bukan. Kita ingin menata agar dia muncul sebagai kekuatan sipil. Bukan kekuatan sipil tetapi berwatak militer,” pungkas Refly.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi Umum pada 24 April 2025

Pernyataan ini menandakan pentingnya evaluasi mendalam terkait peran dan fungsi Polri dalam struktur pemerintahan saat ini, agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X