ASN Pemkab Kepahiang Diperbolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 13:56 WIB
ASN Pemkab Kepahiang Diperbolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya (frekuensinews.com)
ASN Pemkab Kepahiang Diperbolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,KEPAHIANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk perjalanan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang atau beberapa daerah tetangga di Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh, menegaskan bahwa pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik masih diperbolehkan dalam batas kewajaran.

Baca Juga: Konflik Warga Dua Desa di Kepahiang dengan PT Sembilan Pilar Utama Berakhir Damai

"Kalau dalam Kepahiang, paling jauh ya Batu Bandung dan Muara Kemumu. Luar Kepahiang, kalau masih dalam Provinsi Bengkulu, masih dimaklumi," ujar Abdul Hafizh, Rabu (19/3/2025).

Meskipun diperbolehkan, Hafizh mengingatkan bahwa semua biaya perjalanan harus ditanggung oleh ASN yang bersangkutan, termasuk jika terjadi kerusakan mobil dinas selama perjalanan.

Selain itu, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik juga diwajibkan berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan atau pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bupati Kepahiang Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Salurkan Bantuan Air Bersih

"Jadi, kalau masih wajar, tidak apa-apa. Asalkan bertanggung jawab," tegasnya.

Selain kebijakan penggunaan mobil dinas, Wakil Bupati juga mengingatkan para ASN untuk memanfaatkan masa libur Lebaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

ASN dipersilakan menggunakan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga atau berwisata, tetapi harus kembali bekerja sesuai jadwal masuk yang ditentukan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Kepahiang, Truk Batu Bara Diduga Penyebabnya

"Tidak boleh menambah-nambah libur. Pasti akan kami tindak," tegas Hafizh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara, serta kembali bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X