FREKUENSINEWS.COM,KEPAHIANG – Perselisihan antara warga Desa Weskust dan Desa Karang Endah, Kabupaten Kepahiang, dengan PT Sembilan Pilar Utama (SPU), produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk MAS, akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Perdamaian ini tercapai setelah pihak PT SPU menyanggupi tuntutan warga yang merasa aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan jalan menuju dua desa tersebut.
Sebelumnya, warga dua desa ini melayangkan protes karena armada angkut perusahaan dianggap merusak jalan desa.
Baca Juga: Bupati Kepahiang Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Salurkan Bantuan Air Bersih
Bahkan, mereka sempat memasang portal untuk membatasi aktivitas kendaraan perusahaan dan mengancam membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Namun, setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam pertemuan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat serta difasilitasi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, disepakati tujuh poin utama, yaitu:
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Kepahiang, Truk Batu Bara Diduga Penyebabnya
- Perbaikan Jalan: PT SPU akan bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.
- Pengadaan Air Bersih: PT SPU akan membangun fasilitas pengadaan air bersih bagi warga Desa Weskust sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025.
- Penerangan Jalan dan Keamanan: PT SPU akan membangun lampu jalan dan CCTV di Desa Karang Endah sebagai bagian dari CSR tahun 2025.
- Prioritas Tenaga Kerja Lokal: PT SPU akan memprioritaskan warga dua desa tersebut dalam perekrutan tenaga kerja.
- Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagakerjaan: Perusahaan berkomitmen menjalankan regulasi yang melindungi hak tenaga kerja.
- Kondusivitas Warga: Warga sepakat untuk menjaga stabilitas dan kelancaran aktivitas perusahaan.
- Pembatasan Kendaraan Angkut: Kendaraan angkut dengan berat lebih dari 8 ton tetap tidak diperbolehkan masuk ke area desa.
Baca Juga: Pemkab Kepahiang Buka 680 Formasi PPPK, Status Penuh atau Paruh Waktu Masih Dikaji
Tokoh masyarakat Desa Weskust, Erwin Agustinus, menyambut baik kesepakatan ini.
"Alhamdulillah, sudah ada kata sepakat antara perusahaan dan masyarakat. Semua tuntutan warga telah disanggupi oleh manajemen perusahaan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Irwansyah, peserta musyawarah lainnya, yang menegaskan bahwa pembatasan kendaraan angkut tetap diberlakukan sesuai dengan kelas jalan yang ada.
Baca Juga: Petugas Satpol PP Temukan Pasangan Gelap-gelapan di Taman Santoso Kepahiang Bengkulu
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:
- Ronny Yeoch (Pemilik PT SPU)
- Rustati (Kepala Pabrik PT SPU)
- Aristiawan (Kepala Desa Weskust)
- Dedi Arianto (Kepala Desa Karang Endah)
- Erwin Agustinus dan Irwansyah (Tokoh Masyarakat)
- Sudirman (Ketua BPD Desa Karang Endah)
- Melian Harizandi (Sekretaris Desa Karang Endah)
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara warga dan PT SPU tetap harmonis serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepahiang.***