Pemkab Kepahiang Buka 680 Formasi PPPK, Status Penuh atau Paruh Waktu Masih Dikaji

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 00:48 WIB
Pemkab Kepahiang Buka 680 Formasi PPPK, Status Penuh atau Paruh Waktu Masih Dikaji (frekuensinews.com)
Pemkab Kepahiang Buka 680 Formasi PPPK, Status Penuh atau Paruh Waktu Masih Dikaji (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, membuka 680 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Proses seleksi dijadwalkan akan dimulai pada Mei 2025 mendatang.

Namun, hingga saat ini Pemkab Kepahiang belum memutuskan apakah formasi PPPK tersebut akan berstatus penuh waktu atau paruh waktu.

"Kami masih menunggu petunjuk dari BKN dan KemenPAN-RB. Apakah PPPK ini akan menjadi penuh waktu atau paruh waktu, akan disesuaikan dengan skala prioritas dan ketersediaan anggaran," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Mantan Bupati Kepahiang Jadi Korban Pemerasan, Dituduh Selingkuh dengan Istri Pelaku

Status PPPK Bergantung pada Ketersediaan Anggaran
Hartono menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam menentukan status PPPK adalah ketersediaan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan.

Jika anggaran mencukupi, maka kemungkinan besar formasi PPPK yang diterima akan berstatus penuh waktu, dengan sistem penggajian berdasarkan golongan serta tunjangan kesejahteraan.

Sebaliknya, jika anggaran tidak mencukupi, maka Pemkab Kepahiang kemungkinan besar akan menetapkan sebagian atau seluruh formasi PPPK berstatus paruh waktu, yang akan menerima gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Petugas Satpol PP Temukan Pasangan Gelap-gelapan di Taman Santoso Kepahiang Bengkulu

"Saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut," tambah Hartono.

Selain membuka formasi baru, Pemkab Kepahiang juga tengah melaksanakan tahapan seleksi PPPK paruh waktu. Saat ini, sebanyak 640 peserta telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Para peserta tersebut merupakan eks tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sebelumnya telah mengabdi di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Baca Juga: Pemuda di Kepahiang Rudakpaksa Anak Berusia 12 Tahun, Dilakukan di Pinggir Sungai dan Dalam Hutan

Diharapkan keputusan terkait status PPPK penuh waktu atau paruh waktu dapat segera ditetapkan agar proses seleksi berjalan lancar dan tenaga kerja yang direkrut dapat bekerja secara optimal sesuai kebutuhan daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X