Lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Setelah proyek batal, Murman Effendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk menukar lahan milik Pemkab dengan tanah pribadinya yang terletak di kawasan perkantoran Seluma.
Baca Juga: Wakil Bupati Seluma Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Ilham Maulana Cup 2025
Namun, proses tukar guling tersebut diduga cacat prosedur dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19,5 miliar.
Besaran kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit konsultan akuntan publik serta penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru.
Saat ini, keempat terdakwa masih menjalani proses hukum dan menunggu putusan majelis hakim dalam sidang selanjutnya.***