Mantan Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tukar Guling Aset Pemkab

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 16:40 WIB
Mantan Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tukar Guling Aset Pemkab (frekuensinews.com)
Mantan Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Tukar Guling Aset Pemkab (frekuensinews.com)

 

FREKUENSINEWS.COM,SELUMA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntut mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukar guling aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Menurut JPU Kejari Seluma, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Seluma Tegaskan ASN Harus Dukung Program Kerja, yang Tidak Sejalan Diminta Mundur

JPU menjatuhkan tuntutan hukuman yang berbeda kepada keempat terdakwa, yaitu:

  1. Murman Effendi (mantan Bupati Seluma):

    • 4 tahun penjara,
    • Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  2. Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma):

    • 4 tahun penjara,
    • Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  3. Rosnaini Abidin (mantan Ketua DPRD Seluma):

    • 2,5 tahun penjara,
    • Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  4. Djasran Harahap (mantan Kepala BPN Seluma):

    • 2 tahun penjara,
    • Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Bupati Seluma Larang Pungutan Uang dan Study Tour untuk Perpisahan Siswa

Ketua Tim JPU Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menyatakan bahwa pihaknya tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa.

Hal ini dikarenakan jaksa telah menyita lahan yang menjadi objek perkara, sehingga kerugian negara sudah diamankan.

"Tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Murman Effendi dan Mulkan Tajudin karena peran mereka dalam kasus ini lebih dominan sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ghufroni.

Baca Juga: Tambang Emas Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Belum Bisa Beroperasi, Ini Alasanya!

Kasus ini bermula pada tahun 2007, saat Pemkab Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X