Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Mesum Pelajar di Lampung Timur

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Mesum Pelajar di Lampung Timur (frekuensinews.com)
Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Mesum Pelajar di Lampung Timur (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LAMPUNGTIMUR– Polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran video mesum yang melibatkan pasangan pelajar di Lampung Timur.

Pelaku berinisial F (25) ditangkap di rumahnya pada Jumat (14/2/2025) malam dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa F adalah orang yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: YouTuber Malaysia Aisar Khaled Kunjungi Prabumulih, Beri Hadiah Umroh ke Follower

"Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku berinisial F. Dia ditangkap di kediamannya," ujar Yuni pada Sabtu (15/2/2025).

Selain F, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang saat ini berstatus sebagai saksi.

"Ada dua orang selain pelaku yang diamankan, namun keduanya hanya menjadi saksi," tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan video tersebut. Dari pemeriksaan awal, F mengakui perbuatannya.

Baca Juga: 357 Tenaga Honorer di Kepahiang Berpeluang Diangkat Jadi PPPK

Kasus Video Viral dan Pernikahan Dini
Sebelumnya, sebuah video yang diduga memperlihatkan pasangan pelajar berhubungan intim sempat viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan beberapa pria yang memasuki sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dalam peristiwa penggerebekan pada Minggu (9/2/2025).

Pasca kejadian tersebut, keluarga kedua pelajar yang masih berstatus sebagai siswa dan siswi SMA di Kecamatan Sekampung Udik memutuskan untuk menikahkan mereka secara agama.

Baca Juga: Hujan Lebat 4 Jam, Ratusan Rumah di Muara Enim Terendam Banjir

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan dampak hukum dari penyebaran konten tidak senonoh.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X