FREKUENSINEWS.COM,SELUMA – Dalam empat hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2025, sebanyak 104 kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Seluma.
Kendaraan tersebut terjaring razia karena tidak memiliki surat dan kelengkapan berkendara sesuai aturan lalu lintas.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatlantas Iptu Gema Pipi Arizon menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025.
Baca Juga: Hujan Lebat 4 Jam, Ratusan Rumah di Muara Enim Terendam Banjir
Hingga Kamis (13/2/2025), tercatat 104 kendaraan yang ditilang secara manual, sementara 95 kendaraan lainnya tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dilakukan secara mobile.
"Sampai hari keempat operasi, ada 104 kendaraan yang kami tilang karena tidak dilengkapi surat dan atribut berkendara. Selain tilang manual, tilang ETLE juga dilakukan secara mobile dengan hasil 95 kendaraan yang terjaring," ujar Iptu Gema, Sabtu (15/2/2025).
Kasatlantas menambahkan bahwa kendaraan yang terkena tilang, baik manual maupun ETLE, didominasi oleh sepeda motor. Namun, pihaknya masih melakukan rekapitulasi lebih lanjut terkait rincian jumlah dan jenis pelanggaran.
Baca Juga: Angin Kencang Robohkan Atap Ponpes Al Azhar di Musi Rawas, Kerugian Capai Rp50 Juta
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk melengkapi surat kendaraan, mengenakan perlengkapan berkendara, serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
"Kami mengingatkan pengendara untuk selalu taat aturan, tidak menggunakan knalpot brong, serta memastikan semua kelengkapan berkendara sesuai standar yang ditetapkan," tambahnya.
Operasi Keselamatan Nala 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.***