Cek Fakta: Pembayaran Listrik dan Biaya Sekolah Akan Dikenakan Pajak

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 10:39 WIB
Beredar narasi yang menyebutkan bahwa pembayaran listrik hingga biaya sekolah akan dikenakan pajak. (pln.go.id)
Beredar narasi yang menyebutkan bahwa pembayaran listrik hingga biaya sekolah akan dikenakan pajak. (pln.go.id)

Frekuensi News - Kenaikan sejumlah harga kebutuhan kembali diwarnai informasi palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat.

Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa pembayaran listrik hingga biaya sekolah akan dikenakan pajak.

Narasi ini beredar di media sosial Twitter dalam bentuk info grafik.

Infografik tersebut menyebutkan terdapat tiga hal yang menyoroti kebijakan pemerintah terkait pajak bahan tambang, tarif listrik, dan pajak sekolah.

Baca Juga: Sinopsis Film American Sniper: Dilema Bradley Cooper Hadapi Dua Kenyataan, Tayang di Bioskop TransTV

Infografik yang diunggah di Twitter itu juga menampikan foto mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, berserta kutipan pernyataannya.

Berikut tiga poin yang terdapat dalam infografik itu:

1. Pajak batubara dinolkan,
2. Listrik rakyat dinaikkan, dan
3. Sekolah dimintai pajak (PPN).

Namun, benarkah terdapat tiga kebijakan pemerintah sebagaimana disebut dalam tiga poin infografik di Twitter itu?

Baca Juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs MSV Duisburg di Laga Persahabatan 9 Juli 2022 : Ada H2H

Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari ANTARA, pernyataan pajak batu bara dinolkan merupakan mis-informasi.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 39 terkait UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disisipkan Pasal 128A.

Pasal 128A itu memuat ketentuan baru yang memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi pelaku usaha yang fokus melakukan nilai tambah (hilirisasi) batu bara.

Kemudian, Pasal 128A ayat (2) menyebut pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara ditujukan pada kegiatan peningkatan nilai tambah, berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Baca Juga: Prediksi Skor Nuremberg vs Arsenal di Laga Persahabatan, 8 Juli: Gabriel Jesus Beri Opsi Lain di Lini Serang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X