Frekuensi News - Kenaikan sejumlah harga kebutuhan kembali diwarnai informasi palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat.
Baru-baru ini, beredar narasi yang menyebutkan bahwa pembayaran listrik hingga biaya sekolah akan dikenakan pajak.
Narasi ini beredar di media sosial Twitter dalam bentuk info grafik.
Infografik tersebut menyebutkan terdapat tiga hal yang menyoroti kebijakan pemerintah terkait pajak bahan tambang, tarif listrik, dan pajak sekolah.
Baca Juga: Sinopsis Film American Sniper: Dilema Bradley Cooper Hadapi Dua Kenyataan, Tayang di Bioskop TransTV
Infografik yang diunggah di Twitter itu juga menampikan foto mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, berserta kutipan pernyataannya.
Berikut tiga poin yang terdapat dalam infografik itu:
1. Pajak batubara dinolkan,
2. Listrik rakyat dinaikkan, dan
3. Sekolah dimintai pajak (PPN).
Namun, benarkah terdapat tiga kebijakan pemerintah sebagaimana disebut dalam tiga poin infografik di Twitter itu?
Baca Juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs MSV Duisburg di Laga Persahabatan 9 Juli 2022 : Ada H2H
Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari ANTARA, pernyataan pajak batu bara dinolkan merupakan mis-informasi.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 39 terkait UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disisipkan Pasal 128A.
Pasal 128A itu memuat ketentuan baru yang memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi pelaku usaha yang fokus melakukan nilai tambah (hilirisasi) batu bara.
Kemudian, Pasal 128A ayat (2) menyebut pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara ditujukan pada kegiatan peningkatan nilai tambah, berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
Artikel Terkait
Jokowi dan Luhut Pandjaitan Diduga Bersitegang, 10 Juta Pelanggan PLN Terancam Pemadaman Listrik
PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik Meski Pasokan Batu Bara Masih Terbatas
SAH! UU Terbaru Berlakukan PPN pada Dompet Digital atau e-Wallet, Top Up Bakal Kena Pajak
Tarif Listrik Alami Perubahan Mulai 1 Juli 2022, Berikut Golongan yang Alami Kenaikan
Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik