Frekuensi News - Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat banyaknya arus informasi yang beredar di masyarakat.
Namun, tidak semua informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Beberapa informasi yang beredar mengandung hoaks yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu.
Baru-baru ini, beredar video disertai narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berpaham atau memiliki ideologi diizinkan berdiri.
Baca Juga: Update Klasemen Serie A Italia : Duo Milan Berhasil Jadi Juara Paruh Musim 2021-2022
Video dan narasi ini beredar di aplikasi tukar pesan WhatsApp.
Video itu memperlihatkan klip siaran langsung pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo.
"Dalam rapat kerja di Komisi II, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme, leninisme, marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," demikian bunyi narasi tersebut.
Namun, benarkah ormas berpaham komunisme diperbolehkan berdiri dan berkembang di Indonesia?
Baca Juga: Sinopsis Film The Matrix: Aksi Keanu Reeves Hentikan Perbudakan Manusia, Tayang di Bioskop TransTV
Berdasarkan hasil penelusuran tim frekuensinews.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks, Tjahjo memang menyampaikan pernyataan demikian.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017 silam.
Sejak pidato itu dibacakan, sudah muncul kontroversi. Kemendagri juga sudah menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
"Dari pidato tersebut, tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme, dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie Kamis 26 Oktober 2017.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Natal 2021 Terbaru dan Gratis, Download Sekarang Juga!
Artikel Terkait
Cek Fakta: KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Cyber Army MUI di Rumah Dinas Anies Baswedan
Cek Fakta: Dokter di Malaysia Meninggal Usai Terima Suntikan Vaksin Covid-19 Pfizer
Cek Fakta: Game Omicron Hasil Karya Bill Gates yang Dirilis Tahun 1999
6 Fakta Pelabuhan Patimban, Salah Satu Mega Proyek Pemerintahan Jokowi
Cek Fakta: Beredar Video Bukti Varian Omicron hanya Hasil Rekayasa Media