Frekuensi News - Siaran TV digital ternyata tidak harus wajib menggunakan Set Top Box.
Saat ini Indonesia resmi melakukan migrasi ke siaran TV digital dari analog.
Meski demikian, belum semua wilayah di Indonesia telah bermigrasi ke siaran TV digital.
Siaran TV digital kini hanya baru mencakup wilayah Jabodetabek saja.
Baca Juga: Tiga Tanaman Ini Ternyata Bisa Mengundang Datangnya Ular, Jangan Ditanam di Sekitar Rumah
Walaupun begitu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan seluruh wilayah di Tanah Air akan bermigrasi ke siaran
TV digital.
Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Jabodetabek, kini harus segera melakukan sejumlah persiapan agar tetap bisa menonton siaran TV digital.
Beberapa persiapan yang dimaksud seperti pembelian Set Top Box dan antena siaran TV digital.
Hal ini tentunya bisa memberatkan masyarakat terlebih harga Set Top Box yang cukup banyak merogoh kocek pribadi.
Untuk meringan beban masyarakat dalam proses migrasi ke siaran TV digital, Kemenkominfo memberikan bantuan subsidi berupa Set Top Box gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.
Adapun cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo bisa langsung melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
Namun tahukah Anda? Bahwa kita tetap bisa menonton siaran TV digital tanpa kita harus menunggu Set Top Box gratis dari Kemenkominfo.
Hal ini bisa mempercepat proses migrasi ke siaran TV digital tanpa harus menunggu bantuan subsidi Set Top Box dari Kemenkominfo.
Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo Resmi Bisa Dipesan, Segera Hubungi Nomor WhatsApp Ini
Artikel Terkait
Wajib Tahu, Ini 7 Langkah Cek Apakah TV Anda Butuh Set Top Box atau Tidak?
Tujuh Rekomendasi Set Top Box di Bawah Rp200 ribuan, Lengkap dengan Merknya
Set Top Box Siaran TV Digital Alami Gambar yang Hilang namun Audio Muncul, Begini Cara Mengatasinya
Selain Set Top Box, Berikut 5 Merk Antena Indoor untuk TV Digital, Lengkap dengan Harga
Cuma Modal 50 Ribu! Begini Cara Membuat Set Top Box Sendiri, Mudah dan Murah