Frekuensi News - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog.
Penghentian saluran TV Analog itu telah dilakukan pemerintah pada 2 November 2022.
Penghentian TV Analog tersebut berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk melakukan migrasi dari siaran TV Analog menuju ke siaran TV digital yang digadang-gadang memiliki kelebihan.
Baca Juga: Tak Usah Bingung, Ini Cara Mudah Beli Materai Elektronik atau e-Meterai
Adapun kelebihan yang ditawarkan yakni siaran lebih jernih, suara lebih jernih serta tahan terhadap gangguan sinyal.
Lantas apakah dengan dihentikannya siaran TV Analog itu mengharuskan semua pengguna untuk membeli Set Top Box atau STB untuk menangkap sinyal digital.
Tidak semua TV harus menggunakan STB untuk menangkap siaran digital.
Pasalnya, terdapat beberapa jenis TV tertentu yang memang mampu menangkap sinyal saluran digital secara otomatis.
Baca Juga: Daftar Nikah Semakin Mudah Gunakan SIMKAH, Ini 14 Langkah yang Harus Ditempuh
Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara mengecek apakah TV yang dimilikinya memang memiliki siaran TV digital.
Simakk berikut ini ada 7 langkah cepat untuk mengetahui apakah TV Anda termasuk digital atau memang harus membeli STB untuk menangkap sinyal siaran digital.
1. Buka situs resmi kominfo (https://siarandigital.kominfo.go.id/)
2. Klik menu “Perangkat TV Digital”
Artikel Terkait
Bisa Tangkap 50 Channel ke Set Top Box, Pria Ini Buat Antena Siaran TV Digital Sendiri, Begini Caranya
Hanya Akses Link Ini, Bisa Langsung Dapat Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo, Begini Caranya
Sudah Gunakan Set Top Box Siaran TV Digital Masih Patah-patah? Begini Cara Mengatasinya
5 Set Top Box Pilihan di Shopee dan Tokopedia Menjelang Promo 11-11
Nonton Siaran TV Digital Ternyata Bisa Tanpa Gunakan Set Top Box, Begini Caranya