Bapas Lahat Lakukan Penggalian Data untuk Litmas ABH Kasus Narkotika

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 21:51 WIB
Bapas Lahat Lakukan Penggalian Data untuk Litmas ABH Kasus Narkotika (Frekuensinews )
Bapas Lahat Lakukan Penggalian Data untuk Litmas ABH Kasus Narkotika (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan penggalian data dan informasi dalam rangka penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MRF, Jumat (26/9/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

Penggalian data dilakukan oleh PK Madya, Firman Syahri, untuk memperoleh informasi yang menyeluruh mengenai latar belakang pribadi, keluarga, serta kondisi sosial anak.

Baca Juga: Bapas Lahat Laksanakan Pengawasan Putusan Hakim terhadap ABH

Data tersebut akan menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam persidangan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif.

MRF yang tengah menjalani penahanan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tampak kooperatif selama wawancara. Ia didampingi kedua orang tuanya dan dalam keadaan sehat saat proses penggalian data berlangsung.

Kepala Bapas Kelas II Lahat menegaskan bahwa hasil litmas akan segera disusun dan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan hukum di pengadilan. Selain itu, koordinasi dengan pihak penyidik akan terus ditingkatkan untuk memantau perkembangan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga: Bapas Kelas II Lahat Gelar Panen Kangkung, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan

Upaya ini menjadi bagian penting dari peran Bapas dalam memberikan rekomendasi objektif bagi penegakan hukum, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dalam proses peradilan pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X