FREKUENSINEWS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Sadana Niempuna melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan hakim bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial B.S.J., Jumat (26/9/2025) di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Lht, B.S.J. dijatuhi pidana penjara 1 tahun atas tindak pidana pencurian. Saat ini, anak di Lapas Kelas IIB Empat Lawang dalam kondisi sehat dan siap menjalani pembinaan.
PK juga berkoordinasi dengan pihak Lapas agar pemenuhan hak-hak dasar anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan hak pribadi, tetap terjamin selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Bapas Kelas II Lahat Gelar Panen Kangkung, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan
Bapas Lahat menegaskan, pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus menjamin perlindungan hak anak.***